Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota Serang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan penertiban bangunan yang berdiri di sepanjang Kanal Banten Lama, kawasan wisata religi di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan hasil pendataan menunjukkan bahwa bangunan di kawasan Kanal Banten Lama terdiri dari tempat tinggal warga, baik permanen maupun nonpermanen, serta bangunan untuk kegiatan usaha. Terkait bangunan yang memiliki sertifikat, data kepemilikannya tercatat di pihak kelurahan.
“Dari hasil pendataan ada rumah yang permanen dan non permanen, kemudian ada yang bersertifikat nanti kita akan meminta validasinya,” ujar Iwan.
Baca Juga: Kanal Banten Lama Beralih Fungsi Jadi Drainase, Warga Keluhkan Banjir Langganan
Normalisasi Kanal Banten Lama merupakan kewenangan pemerintah pusat yang akan dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Banten. Sementara itu, Pemerintah Kota Serang berperan dalam pelaksanaan pembongkaran bangunan.
“Normalisasi ini karena kewenangan pusat, jadi pemerintah pusat yang akan menormalisasi yang berkolaborasi dengan pemerintah provinsi dan kita yang akan melakukan pembongkaran,” jelas Iwan.
Pembongkaran akan dilakukan setelah proses sosialisasi kepada masyarakat selesai serta validasi data dari kecamatan dan kelurahan rampung. Pemerintah juga masih melakukan penelusuran terhadap bangunan yang memiliki alas hak atau dokumen dasar kepemilikan maupun penguasaan tanah yang lengkap dan sah.
Editor : Erina Faiha