Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang tengah menyiapkan penerapan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat dalam rangka penghematan energi dan bahan bakar minyak (BBM).
Selain menerapkan WFH, Pemkab Serang juga berencana melakukan efisiensi anggaran, di antaranya memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta membatasi penggunaan listrik di kantor dinas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah telah menginstruksikan agar kebijakan tersebut segera ditindaklanjuti secara teknis.
“Sesuai dengan perintah Ibu Bupati, kita harus menindaklanjuti secara teknis. Pemerintah Pusat telah menetapkan WFH pada hari Jumat,” ujarnya, Rabu 1 April 2026.
Baca Juga: Wacana WFH untuk Hemat BBM, Pemkab Serang Masih Tunggu Aturan Pemerintah Pusat Soal WFH
Zaldi menjelaskan, sekitar 50 persen pegawai akan bekerja dari rumah setiap Jumat, kecuali instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti layanan kesehatan, keamanan, kebencanaan, dan pemerintah desa.
“Kira-kira 50 persen pegawai tidak hadir, kecuali instansi yang melakukan pelayanan publik, termasuk pelayanan kesehatan, keamanan, kebencanaan, dan desa,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa tidak menerapkan WFH karena tetap harus memberikan pelayanan kepada masyarakat setiap hari.
“Desa tetap melayani masyarakat setiap hari, sehingga menjadi pengecualian sesuai dengan Surat Edaran Mendagri terkait pelaksanaan WFH,” tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat, Bagaimana Aturan untuk Swasta?
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Serang juga akan memaksimalkan penggunaan teknologi digital, seperti rapat melalui Zoom Meeting atau aplikasi lainnya.
“Pegawai tidak harus datang ke kantor, cukup bekerja dari jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi,” terangnya.
Selain itu, operasional kendaraan dinas juga akan dibatasi. Kendaraan dinas berpelat merah tidak digunakan pada hari Jumat dan akan tetap berada di kantor.
“Khusus kendaraan dinas pada hari Jumat akan disimpan di kantor dan tidak digunakan,” ucapnya.
Sebagai alternatif, penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, hybrid, maupun sepeda juga sedang dipertimbangkan untuk mengurangi konsumsi BBM.
“Alternatif sepeda dan lainnya masih dibicarakan. Surat Edaran Mendagri berlaku mulai 1 April dan akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati, meski prosesnya membutuhkan waktu,” katanya.
Zaldi menambahkan, penghematan energi juga akan dilakukan dengan mematikan listrik dan pendingin ruangan di kantor OPD yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat setiap hari Jumat.
“Secara berkala kita hitung penghematannya, misalnya listrik dan AC di OPD yang tidak melakukan pelayanan akan dimatikan pada hari Jumat,” pungkasnya.
Editor : Erina Faiha