Bantentv.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan berbasis digital sekaligus meningkatkan efisiensi kerja.
Sektor Tertentu Dikecualikan dari WFH
Meski demikian, tidak seluruh sektor dapat menerapkan WFH. Beberapa layanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor maupun lapangan karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” ujar Airlangga.
Baca Juga: ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Sektor yang tetap bekerja secara langsung di antaranya layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga tetap beroperasi seperti biasa.
Airlangga menjelaskan, hari Jumat dipilih karena aktivitas perkantoran dinilai tidak sepadat hari kerja lainnya. Bahkan, beberapa kementerian sebelumnya telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari di kantor dan satu hari WFH.
“Mengapa dipilih Jumat, karena sebagian kementerian sudah menerapkan pola kerja empat hari dalam seminggu berbasis aplikasi sejak pasca pandemi COVID-19,” jelasnya dalam konferensi pers virtual.
Baca Juga: Wacana WFH untuk Hemat BBM, Pemkab Serang Masih Tunggu Aturan Pemerintah Pusat Soal WFH
Meski ada kebijakan WFH, pelayanan publik serta aktivitas produktif seperti operasional perbankan dan pasar modal dipastikan tetap berjalan normal.
“Pelayanan publik tetap berjalan, termasuk kegiatan produktif seperti perbankan, pasar modal, dan sektor lainnya,” tambah Airlangga.
WFH Sektor Swasta Diatur Kementerian Ketenagakerjaan
Selain ASN, pemerintah juga mendorong penerapan WFH bagi karyawan swasta. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Ketentuan WFH bagi sektor swasta akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” kata Airlangga.
Selain mengatur pola kerja fleksibel, kebijakan tersebut juga mencakup upaya efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap sistem kerja menjadi lebih fleksibel, efisien, serta tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Erina Faiha