Bantentv.com – Ibadah kurban menjadi salah satu syariat Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan. Selain sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT, kurban juga menjadi wujud meneladani kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Dalam pelaksanaannya, kurban tidak hanya dimaknai sebagai ibadah ritual semata, tetapi juga memiliki nilai sosial yang besar. Daging hewan kurban nantinya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.
Karena itu, memahami tata cara kurban yang benar menjadi hal penting agar ibadah yang dilakukan sesuai syariat dan diterima oleh Allah SWT.
Niat dalam Pelaksanaan Kurban
Salah satu bagian terpenting dalam ibadah kurban adalah niat. Dalam Islam, niat menjadi penentu sah atau tidaknya suatu ibadah, termasuk saat melaksanakan kurban.
Niat kurban sebenarnya cukup diucapkan dalam hati. Namun, melafalkannya juga diperbolehkan untuk membantu menghadirkan kesungguhan saat beribadah.
Niat dapat dilakukan ketika menyembelih hewan atau saat menentukan hewan yang akan dijadikan kurban.
Orang yang menyembelih hewan kurban juga harus seorang Muslim dan memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat.
Baca Juga: Bobi, Sapi Limosin 1,1 Ton dari Serang Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
Dilansir dari NU Online, berikut contoh niat kurban untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَدَاءَ سُنَّةِ الْأُضْحِيَّةِ عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat menunaikan kesunahan berkurban untuk diri saya karena Allah Swt”.
Sementara itu, jika penyembelihan dilakukan sebagai wakil orang lain, niat yang dibaca sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَدَاءَ سُنَّةِ الْأُضْحِيَّةِ عَنْ زَيْدٍ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat menunaikan kesunahan berkurban untuk Zaid karena Allah Swt”.
Doa Saat Menyembelih Hewan Kurban
Dalam pelaksanaan kurban, umat Islam juga dianjurkan membaca basmalah, takbir, dan doa ketika menyembelih hewan. Hal ini termasuk sunnah yang sangat dianjurkan.
Doa yang dibaca saat menyembelih hewan kurban yaitu:
بِسْمِ اللهِ، اللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي (أَوْ مِنْ فُلاَنٍ)
Artinya:”Bismillāh, Allāhu Akbar. Allāhumma hādzā minka wa laka. Allāhumma taqabbal minnī (atau: min fulān).”
Artinya: “Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dariku (atau: dari si fulan).”
Doa tersebut berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Aisyah RA:
أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال عندَ ذَبْحِ الكَبْشِ: “بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي”
Artinya: “Bahwa Rasulullah SAW saat menyembelih kambing, beliau bersabda: ‘Bismillah, Allahumma taqabbal minnī.'” (HR. Muslim, no. 1966).
Waktu Pelaksanaan Kurban
Selain niat dan doa, waktu pelaksanaan kurban juga perlu diperhatikan. Kurban hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai ketentuan syariat.
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan:
وَوَقْتُهَا مِنِ ارْتِفَاعِ شَمْسٍ نَحْرٍ إِلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ
Artinya: “Waktu pelaksanaan kurban adalah sejak matahari naik setinggi tombak pada hari raya Idul Adha (setelah salat Id), hingga akhir hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah)”.
Dengan demikian, waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan Salat Iduladha pada 10 Dzulhijjah hingga matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.
Pelaksanaan kurban yang sesuai syariat diharapkan dapat membuat ibadah menjadi lebih sempurna, sekaligus membawa manfaat bagi masyarakat luas.