Bantentv.com – Pada tahun 2021 TikTok mengeluarkan fitur belanja online yang dinamakan TikTok Shop. Melalui TikTok Shop, para pengguna dapat melakukan transaksi belanja melalui aplikasi TikTok langsung tanpa harus beralih ke aplikasi lainnya.
Review positif dari para pengguna TikTok Shop membuat namanya semakin melambung. Banyak keunggulan yang menguntungkan bagi para pengguna, salah satu contohnya TikTok Shop menawarkan banyak promo dengan harga miring. Banyak yang menganggap bahwa TikTok Shop menjadi “racun” bagi mereka, karena konten yang beredar dapat menarik perhatian dan rasa penasaran para penontonnya yang akhirnya tertarik untuk membeli produk tersebut pada fitur TikTok Shop itu. Maka dari fitur itulah terbentuk istilah “racun tiktok”.
Namun, semejak dibukanya toko belanja online TikTok Shop itu, pasar-pasar retail menjadi sepi, termasuk Pasar Tanah Abang. Kemudian popularitas TikTok Shop pun semakin meroket, seiring dengan semakin populernya platform media sosial TikTok di berbagai kalangan, khususnya anak muda. Algoritma yang baik menjadi faktor utama meroketnya aplikasi ini.
Promosi besar-besaran yang dilakukan TikTok Shop dianggap mengganggu bisnis UMKM dan Pemerintah melakukan langkah untuk memproteksi para UMKM di Indonesia
Pemerintah akan menekankan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan baru menegaskan bahwa, media sosial (medsos) dilarang melakukan penjualan. Hal itu disampaikan seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Jakarta, pada Senin, 25 September 2023. Social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Jadi, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Jika keduanya disatukan, mereka akan mendapatkan keuntungan besar. Mereka memiliki akses ke algoritma pengguna, yang memungkinkan mereka menargetkan iklan dengan lebih efektif.(clayrine/red)