Bantentv.com – Sebagai warga negara yang taat pajak, sudah seharusnya para wajib pajak melaporkan pajaknya setiap satu tahun sekali kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagi yang telah mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, hal ini merupakan suatu keharusan, baik perorangan maupun kelompok, wajib untuk melapor.
Namun, seiring perubahan sistem yang jauh lebih baik, pemerintah merancang sistem yang lebih mudah dan terintegrasi. Jika biasanya masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan di DJP Online, kini berganti ke sistem Coretax.
Lalu, apa bedanya DJP Online dengan Coretax?
Dikutip dari laman Hi Pajak, berikut perbedaannya:
DJP Online merupakan platform perpajakan elektronik yang sudah digunakan dalam beberapa tahun terakhir dan merupakan sistem lama. Layanan yang tersedia di dalamnya meliputi e-Filing, e-Faktur, e-Billing, e-Bupot, dan lainnya, namun cenderung terpisah-pisah dan kurang terintegrasi secara sistemik.
Sementara Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dibangun secara menyeluruh untuk mengelola seluruh proses administrasi pajak.
Sistem ini dikembangkan tidak hanya oleh DJP, tapi juga oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Teknologi yang digunakan mencakup cloud computing, artificial intelligence, dan analisis big data untuk memastikan proses yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
Baca Juga: Sinergi Media dan DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak
Melihat dari cara kerjanya, Coretax dan DJP Online masih merupakan dua sistem yang berbeda. Namun dalam jangka panjang, DJP berencana untuk mengalihkan seluruh layanan DJP Online ke dalam platform Coretax secara bertahap.
Adapun semua fitur lama seperti e-Filing, e-Billing, dan e Bupot akan diintegrasikan ke dalam Coretax, menjadikannya pusat layanan terpadu perpajakan yang modern dan efisien.
Dari sisi teknologi, Coretax sudah berbasis cloud dan menggunakan kecerdasan buatan (AI), sementara sistem sebelumnya belum memanfaatkan teknologi ini secara maksimal.

Cara Kerja: DJP Online masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 nomor. Sementara coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah otomatis terintegrasi pada nomor KTP.
Integrasi Sistem: Coretax menyatukan seluruh proses bisnis, dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan pajak dalam satu akun, tidak lagi terpisah seperti DJP Online.
Penggunaan EFIN: Pada Coretax, penggunaan EFIN ditiadakan dan diganti dengan sistem aktivasi akun langsung, berbeda dengan DJP Online yang masih memerlukan EFIN.
Waktu Penggunaan: DJP Online digunakan untuk kewajiban pajak tahun 2024 dan sebelumnya, sedangkan Coretax digunakan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Fitur Baru: Coretax dilengkapi dengan fitur taxpayer account (buku besar wajib pajak) yang lebih transparan dan mendukung penggunaan NIK sebagai NPWP 16 digit.
Akses: Coretax dapat diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id, sedangkan DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Dengan kata lain, Coretax bukanlah pengganti langsung DJP Online, melainkan penyempurnaan dari sistem sebelumnya.