BerandaBeritaSTNK Terblokir Karena Tilang Elektronik? Polres Cilegon Punya Solusinya!

STNK Terblokir Karena Tilang Elektronik? Polres Cilegon Punya Solusinya!

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Satlantas Polres Cilegon kini membuka layanan pengurusan tilang dan tilang elektronik (ETLE), guna memudahkan masyarakat mengurus STNK terblokir, saat akan membayar pajak kendaraan.

Langkah ini diambil sebagai respon atas banyaknya warga yang mengalami kendala saat melakukan pembayaran pajak karena STNK mereka terblokir akibat pelanggaran ETLE yang belum diselesaikan.

Iptu Irpan Nurwandi, Kanit Regident Satlantas Polres Cilegon, menjelaskan bahwa banyak pemilik kendaraan tidak menyadari STNK mereka diblokir karena sebelumnya mengabaikan notifikasi tilang elektronik.

“Warga baru mengetahui STNK-nya diblokir saat hendak membayar pajak. Dulunya harus ke Polda Banten untuk membuka blokir, tapi sekarang bisa langsung diurus di Polres Cilegon,” ujar Iptu Irpan.

Layanan ini dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu, dan melayani sekitar 10 hingga 20 pemohon setiap harinya.

Baca juga: Ribuan Kendaraan Tercatat Sudah Membayar Pajak

Mayoritas pemblokiran STNK terjadi pada kendaraan yang digunakan oleh orang lain, tetapi masih terdaftar atas nama pemilik lama.

“Banyak kendala muncul karena kendaraan belum dibalik nama. Kami imbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama agar ke depan pengurusan seperti ini bisa lebih mudah dan sesuai data pemilik yang sah,” pintanya.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat di wilayah Cilegon tak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke Polda Banten, cukup datang ke Polres Cilegon untuk mengurus tilang dan membuka blokir STNK akibat ETLE.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -