Cilegon, Bantentv.com – Wali Kota Cilegon Robinsar memastikan tidak ada lagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang terlibat dalam kasus narkotika.
Komitmen ini disampaikan sebagai langkah tegas setelah sebelumnya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Satpol PP Kota Cilegon ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Sebagai bentuk antisipasi, Robinsar telah menyiapkan sejumlah langkah pencegahan guna memastikan seluruh pegawai Pemkot Cilegon terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Menurut Robinsar, keterlibatan pegawai dalam tindak pidana narkotika tidak hanya merusak citra pemerintah daerah, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Robinsar Tunjuk Tunggul Fernando Isi Kursi Plt ASDA II Pemkot Cilegon
Robinsar menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pegawai yang terbukti menjadi pengedar maupun pengguna narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku dan pengedar di lingkungan pemerintah kota Cilegon. Kami akan berikan sanksi setegas-tegasnya agar tidak lagi terulang, karena ini dampaknya luas, tidak hanya pada pelayanan, tetapi juga performa,” kata Robinsar.
Selain itu, Robinsar berharap Kota Cilegon dapat terbebas dari peredaran narkotika melalui sinergi seluruh elemen masyarakat.
Ia mengajak para camat, lurah, hingga pengurus RT dan RW untuk berperan aktif dalam mendeteksi serta melaporkan potensi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Saya juga minta nanti ke depan, lurah, camat, RT, RW, ketika ada potensi-potensi peredaran di lingkungan tersebut segera dilaporkan ya kepada Polsek ataupun Polres agar segera ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Diketahui, kasus yang menjerat ASN Dinas Satpol PP Kota Cilegon menjadi peringatan serius bagi seluruh pegawai pemerintah daerah. Penangkapan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.