Lebak, Bantentv.com – Sebanyak 197 pasangan suami istri, mayoritas lanjut usia atau lansia di Lebak, merasa senang setelah mengikuti nikah massal. Acara ini difasilitasi oleh Pemkab Lebak bekerja sama dengan Kemenag Lebak.
Sidang isbat ini menjadi solusi bagi mereka yang selama puluhan tahun menikah, namun belum memiliki status pernikahan sah secara hukum.
Salah satu pasangan suami istri, Asmawati, mengaku minimnya akses informasi menjadi hambatan untuk meresmikan perkawinan.
Selain itu, dirinya dan suaminya mengaku senang setelah menikah selama 35 tahun dan memiliki enam anak. Baru kali ini mendapatkan buku nikah.
“Jaman dulu kan nggak tau, ngurusnya, Alhamdulillah senang dan terbantu. Selama 35 tahun dan memilik enam anak baru kali ini mendapatkan buku nikah,” ucap Asmawati.
Baca Juga: Angka Harapan Hidup Banten Naik Jadi 75,33 Tahun, Gubernur Tegaskan Komitmen Sejahterakan Lansia
Sementara Ketua Pelaksana Sidang Isbat, Wiwin Budiarti, menyampaikan sidang ini digelar untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan. Ini diperlukan untuk memenuhi persyaratan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran. Serta, untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
“Kemanfaatannya ialah untuk memudahkan mengurus administrasi kependudukan data keluarga,” jelasnya.
Dengan adanya sidang isbat nikah ini, pengurusan administrasi dapat lebih mudah. Seperti mengurus Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta keperluan administrasi lainnya.
Editor : Erina Faiha