BerandaBeritaPolsek Kragilan Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Motor Parkiran

Polsek Kragilan Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Motor Parkiran

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kragilan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kabupaten Serang pada Senin, 26 Januari 2026.

Pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan dari korban.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FH (21), warga Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, serta RO (16), warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Keduanya diketahui sebagai pelaku curanmor yang menyasar sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman rumah. Aksi curanmor tersebut terakhir kali dilakukan dengan mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Alfan (25).

Peristiwa pencurian itu terjadi di Kampung Pematang, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Usai mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Polsek Kragilan Tangkap Pria Terduga Pelaku Asusila terhadap Anak

Kapolsek Kragilan Kompol Dwi Hary BW menjelaskan bahwa tersangka FH lebih dahulu diamankan di kediamannya. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka RO di rumahnya pada hari yang sama.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka FH terlebih dahulu di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka RO juga berhasil diamankan di kediamannya pada hari yang sama,” ujar Dwi Hary.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan curanmor terhadap sepeda motor milik korban. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Kragilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni kendaraan hasil curanmor dan sarana yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta sebuah obeng yang dipakai untuk melancarkan pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi curanmor sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polres Serang.

“Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya,” tutup Kapolsek.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -