BerandaBeritaPolres Serang Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan dan Kekerasan Anak

Polres Serang Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan dan Kekerasan Anak

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Proses hukum terhadap tiga kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Serang memasuki tahap lanjutan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang resmi melimpahkan para tersangka bersama barang bukti ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Pelimpahan ini berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Oleh karena itu, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan setiap kasus ditangani hingga tuntas sesuai prosedur hukum.

“Berkas seluruh perkara sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Serang. Kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk tahap penuntutan,” ujar Andi.

Baca Juga: Lima Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Nasional Diserahkan ke Kejari Cilegon

Terdapat tiga perkara berbeda yang resmi dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan. Dua di antaranya melibatkan korban anak di bawah umur.

Perkara pertama menjerat Ade Gumilang sebagai tersangka kasus percobaan pencurian dengan kekerasan. Ia dijerat Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan Firman Ardiansyah yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Terakhir, tersangka Rahmadi dan Rahmadani diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Oleh karena itu, keduanya dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan dilimpahkannya ketiga perkara tersebut, proses peradilan akan segera digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Serang.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -