Cilegon, Bantentv.com – Lebih dari sepekan balita perempuan berusia empat tahun belum juga ditemukan sejak kejadian penculikan pada 2 Januari 2023 lalu. Polres Cilegon secara resmi telah mengeluarkan lembar daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka penculikan anak tersebut.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan saat ini pihaknya juga telah menyebarkan lembaran DPO kepada polda yang ada di seluruh Indonesia. Nantinya lembaran DPO itu akan diteruskan ke polres di wilayah setempat. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan dan memudahkan pihak kepolisian dalam lakukan pencarian.
“Secara resmi Polres Cilegon telah mengeluarkan DPO atas nama Herdiansyah, tersangka penculikan anak. Informasi DPO ini kami teruskan juga ke seluruh polda di Indonesia agar memaksimalkan upaya pencarian korban,” ujarnya.
Sementara itu, lembar DPO memuat informasi kasus penculikan anak dengan tersangka Herdiansyah usia 32 tahun. Tersangka diketahui berdomisili di Kota Pasawaran, Lampung. Ia memiliki ciri tinggi badan sekitar 170 cm, kulit sawo matang, rambut lurus hitam dan berwajah oval.
Atas kejadian ini pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui ciri dari pelaku untuk memberikan informasi tentang hal tersebut kepada petugas polisi setempat. Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar selalu mendampingi anaknya ketika bermain. (aliyandra/red)