BerandaBeritaPolda Banten Musnahkan 3,6 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang

Polda Banten Musnahkan 3,6 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga ratusan ribu butir obat terlarang.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra mengatakan, sepanjang 2025 pihaknya mengungkap 577 kasus narkoba dengan 778 tersangka.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita antara lain 11,3 kilogram sabu, 547,73 gram ganja, 5,9 kilogram tembakau sintetis, 503 butir ekstasi, serta 313.375 butir obat-obatan.

“Indonesia bukan lagi sekadar lintasan, tetapi sudah menjadi pasar gelap yang menguntungkan para bandar. Banten menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkoba,” ujar Hendra saat konferensi pers, Selasa, 16 September 2025.

Baca Juga: Upacara di SMAN 1 Serang, Wakapolda Singgung Narkoba hingga Balap Liar

Dari total barang bukti yang disita, Polda Banten memusnahkan sebagian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 3,6 kilogram sabu, 39,6 kilogram ganja, 0,39 gram tembakau sintetis, serta 42.440 butir obat-obatan.

Hendra menegaskan pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Ia juga mengingatkan bahwa jalur laut masih menjadi pintu masuk utama narkoba ke wilayah Banten.

“Beberapa pelabuhan yang mendapat perhatian khusus antara lain Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat, Karangantu, serta pelabuhan rakyat lainnya,” jelasnya.

Polda Banten, lanjut Hendra, telah memetakan lokasi rawan peredaran narkoba di pesisir. Ia pun mengajak masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

“Saya berharap dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait distribusi maupun pengangkutan narkoba,” tegasnya.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -