Serang, Bantentv.com – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan kembali komitmennya membenahi regulasi sektor kepariwisataan, khususnya terkait aktivitas hiburan malam dan peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang. Pernyataan ini disampaikan menyusul penolakan Fraksi PKS dan PPP terhadap usulan revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dalam rapat paripurna penetapan Propemperda 2026, Jumat, 28 November 2025.
Budi menekankan bahwa revisi Perda PUK bertujuan memperkuat pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas hiburan malam yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Keinginan saya dari hati paling dalam, saya ingin melarang minuman keras di Kota Serang. Banyak tawuran, kejahatan, dan geng motor itu pemicunya miras yang masuk begitu mudah,” tegas Budi.
Ia menambahkan bahwa pembenahan ini bukan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi murni untuk menjaga keamanan warga serta melindungi generasi muda.
“Kalau bisa dilarang total, mari dibahas terbuka dengan tokoh agama, aktivis, dan semua pihak. Saya ingin keputusan yang transparan,” lanjutnya.
Baca Juga: Revisi Perda PUK Tegaskan Sanksi Batasi THM Menjamur
Budi juga menjelaskan bahwa perubahan substansi Perda PUK disusun berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Meski begitu, ia mengaku kewenangan daerah kerap terbatas dalam mengendalikan distribusi miras karena sebagian jalurnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Setiap kali saya tutup, muncul lagi. Saya sudah lelah. Peredarannya bisa langsung dari pusat, bukan dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Budi meminta DPRD Kota Serang untuk memberikan dukungan penuh dalam pembahasan revisi perda.
“Yang tidak baik jangan disetujui. Saya sepakat. Saya juga muslim dan sejak dulu menjadi yang paling keras menolak hiburan malam,” ujarnya.
Ia turut menginstruksikan Sekda Kota Serang memperketat langkah pengawasan peredaran miras di wilayah kota.
“Kita harus sama-sama membenahi. Kota Serang tidak boleh tinggal diam demi masa depan anak cucu kita,” tutupnya.
Sebelumnya, Fraksi PKS dan PPP menyatakan penolakan terhadap revisi Perda PUK karena dinilai memberi celah legalisasi hiburan malam.
Kedua fraksi meminta agar regulasi tetap diperkuat untuk menjaga norma dan ketertiban masyarakat.