Cilegon, Bantentv.com – Pemerintah Kota Cilegon, melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinkop UKM Kota Cilegon, bakal memanfaatkan eks gedung kantor Dinas Sosial yang berada di Lingkungan Pegantungan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, untuk difungsikan sebagai klinik usaha mikro kecil dan menengah Kota Cilegon.
Kepala Bidang UMKM Dinkop UKM Kota Cilegon, Heti Heryati mengatakan, pemindahan klinik UMKM Kota Cilegon ke bekas gedung kantor Dinas Sosial sebagai pemanfaatan kantor milik pemerintah yang tidak terpakai.
“Klinik UMKM itu berdiri sejak lama, tadinya di Leuweungsawo, tapi karena kontraknya sudah habis per Juli ini, jadi kita pindah,” kata Heryati.
Selain itu, hal ini dilakukan sebagai upaya efisiensi penghematan anggaran, agar klinik UMKM tidak lagi mengeluarkan biaya sewa gedung yang sebelumnya berlokasi di Leweungsawo, Kecamatan Purwakrta, dengan biaya sewa per tahunnya mencapai Rp100 juta.
“Kebetulan anggaran kita kemarin kan kena efisiensi ya, jadi kita memanfaatkan gedung pemerintah yang memang tidak terpakai. Sebelumnya kan anggarannya Rp110 juta, jadi kita efisiensi sebesar itu,” jelasnya.
Heti berharap, keberadaan klinik UMKM sebagai pusat layanan dan dukungan bagi pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, meliputi konsultasi, pelatihan, pendampingan, serta akses informasi dan sumber daya yang dibutuhkan, dapat semakin mudah diakses para pelaku usaha, agar bisa tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Sementara itu, lokasi klinik UMKM yang akan ditempatkan di gedung bekas kantor Dinas Sosial juga berada di posisi yang sangat strategis, berdekatan dengan pusat kota dan akses menuju ke pusat perbelanjaan.
Erina Faiha Qothrunnada