BerandaBeritaPemkab Serang Segel Tempat Hiburan Malam di Kramatwatu

Pemkab Serang Segel Tempat Hiburan Malam di Kramatwatu

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemerintah melalui Dinas Satpol PP Kabupaten Serang kembali melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu pada Kamis pagi, 30 Desember 2022. Tempat hiburan malam bernama Star Queen tersebut disegel dan dilarang beroperasi karena melanggar perda.

Diketahui sebelumnya, pada tahun 2021 tempat hiburan malam ini sudah dibongkar oleh pemerintah, namun kini beroperasi kembali. Pemerintah Kabupaten Serang melakukan penyegelan karena tempat tersebut nekat beroperasi kembali. Sebelum dilakukan penyegelan, Pemkab Serang telah memberikan peringatan terlebih dulu.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang , Ajat Sudrajat mengatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat peringatan dan SOP terhadap Cafe Star Queen.

“Jadi sebelumnya sudah diperingatkan melalui surat, tapi peringatan itu tidak diindahkan sehingga kami segel karena melanggar perda dan menyalahi perizinan peruntukan. Seharusnya digunakan untuk resto tapi jadi tempat hiburan malam,” ungkap Ajat.

Penyegelan ini merupakan kali kedua dan terakhir. Jika di kemudian hari ditemukan melanggar lagi, maka akan dilakukan pembongkaran.(riki/red)

TERKAIT
- Advertisment -