Bantentv.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana akan melarang penggunaan rokok elektrik atau vape karena berpotensi sebagai media peredaran narkotika.
Rencana kebijakan ini diawali karena BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah beberapa kali menemukan dan berhasil menggagalkan peredaran cairan vape yang mengandung narkotika.
Berdasarkan situs web BNN Kota Surabaya, hasil laboratorium dari cairan vape yang mengandung narkotika tersebut terdapat adanya empat zat utama, yaitu Etomidate, Ketamin, Tetrahydrocannabinol (THC), dan Synthetic Cannabinoid.
Ketiga di antaranya memiliki status hukum yang sudah jelas, yaitu:
- Ketamin termasuk Narkotika Golongan III, diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diperbarui melalui Permenkes Nomor 13 Tahun 2014.
- Tetrahydrocannabinol (THC), merupakan zat psikoaktif utama pada ganja, termasuk narkotika golongan I berdasarkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2021.
- Synthetic Cannabinoid, seperti turunan JWH dan AB-CHMINACA, termasuk narkotika golongan I berdasarkan Permenkes Nomor 22 Tahun 2020.
Sedangkan, Etomidate belum memiliki status hukum yang resmi. Namun, zat ini termasuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif yang baru dan diawasi ketat karena dapat menyebabkan efek sedative dan memiliki risiko untuk disalahgunakan.
Baca Juga: Hukum Mengisap Rokok Elektrik saat Puasa dan Efeknya Bagi Kesehatan Tubuh
Irjen Pol Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional, dirinya menyebut sebelum kebijakan larangan penggunaan vape ini dibuat, perlu adanya peninjauan secara lebih mendalam.
“Ini tentunya akan menjadi bagian dari pedalaman kita. Tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin 25 Agustus 2025 dikutip dari Antara.
Suyudi menegaskan BNN akan menindak secara tegas penyalahgunaan narkotika di Indonesia demi kemanusiaan.
“War on drugs for humanity. Kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan,” jelasnya.
Maka dari itu, ia meminta waktu agar BNN meninjau data terlebih dahulu untuk melihat keadaan yang sebenarnya mengenai kemungkinan banyaknya penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika.
Upaya yang Telah Dilakukan
Sebagai bentuk komitmen BNN terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape, BNN Kota Surabaya telah melakukan peninjauan kepada tiga toko vape di Kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya pada 20 Agustus 2025.
Berdasarkan data yang dihasilkan, terdapat 15 botol cairan vape dari berbagai merek dan varian yang mencantumkan komposisi Vegetable Glycerin, Propylene Glycol, dan kadar nikotik 3 mg hingga 30 mg.
Selain itu, BNN telah Mengungkap dan menyita barang bukti terhadap dua kasus penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape.
- Penyelundupan ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 mp dan satu buah vape pods yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Pandeglang, Banten.
- Terdapat paket asal Perancis yang berisi kurang lebih 3 kg ketamin dan 1860 catridge rokok elektrik (vape) yang telah diserahkan kepada BPOM.