Cilegon, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Kriminal Umum Polda Banten, atas kasus dugaan pemerasan oknum ketua kadin terhadap PT Chengda Enginering pada proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali.
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara, tim jaksa penuntut umum saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Nasrudin mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan sebanyak empat berkas perkara tahap dua, yang meliputi lima orang tersangka dan sejumlah berikut barang bukti dengan masing-masing dua tersangka satu berkas, dan tiga tersangka lainnya masing-masing satu berkas.
Penerimaan berkas perkara P-dua puluh satu dari penyidik Polda Banten kepada tim jaksa penuntut umum, atas perkasa dugaan pemerasan terhadap PT Chengda Enginering selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali dengan meminta jatah proyek sebesar Rp 5 triliun, dengan mengancam menggerakan aksi demontrasi untuk menghalangi proyek strategis nasional  senilai Rp 15 triliun.
“”Tim jaksa penuntut umum setelah sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan yang terjadi dalam proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) yang menjerat para tersangka dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kasi Intel Kejari Cilegon Nasrudin melalui keterangannya, Selasa, 18 Juli 2025.
Baca juga : Kejari Kembalikan Berkas Perkara Y Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan ke Penyidik
Nasrudin menambahkan, selain menerima pelimpahan berkas perkara, sampai saat ini, tim jaksa penuntut umum juga akan menyusun surat dakwaan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Tujuan penyerahan Tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum yaitu dilakukan penelitian untuk dapat atau tidak berkas perkara berikut barang bukti tersebut dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan,” tuturnya.
Sementara itu, diketahui, kelima orang tersangka itu bernama Muhamad Salim selaku Ketua Kadin, Ismatullah selaku Wakil Ketua Kadin, Rufaji Zahuri selaku ketua himpunan nelayan seluruh Indonesia cabang Kota Cilegon, Isbatullah Ali Basja selaku Wakil Ketua Kadin, serta Zul Basit selaku ketua organisasi masyarakat.
Erina Faiha Qothrunnada