BerandaBeritaKejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti Dari 32 Perkara

Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti Dari 32 Perkara

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri Kota Cilegon memusnahkan barang bukti dari tiga puluh dua perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan periode Oktober hingga November 2025, pada Kamis, 27 November 2025. Pemusnahan ini sebagai salah satu upaya penegakan hukum dalam pemberantasan kejahatan.

Berdasarkan putusan pengadilan periode Oktober hingga November 2025, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon memusnahkan barang bukti dari tiga puluh dua perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Cilegon, Sudiyo mengatakan kegiatan pemusnahan ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum dalam pemberantasan kejahatan serta memberikan kepastian atas penyelesaian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp12 Miliar, Kejari Cilegon Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal

Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan Kejari Cilegon berupa empat ribu seratus lima belas gram sabu, seratus enam puluh butir tramadol, seratus empat belas butir eksimer, dua puluh enam unit handphone, dan tiga unit timbangan digital.

“Pemusnahan ini salah satu upaya penegakan hukum ddalam pemberantasan kejahatan serta memberikan kepastian atas penyelesaian perkara yang sudah hukum tetap,” ujar Sudiyo.

Diyo berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut dapat memperkuat sinergi penegakan hukum sekaligus memastikan bahwa barang bukti tindak pidana tidak disalahgunakan oleh siapapun.

Selanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh belas perkara narkotika, sebelas perkara orang dan harta benda atau oraharda, tiga perkara tindak pidana umum lainnya, serta satu perkara anak.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -