Bantentv.com – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 akan tampil berbeda. Jika biasanya identik dengan seragam formal, tahun ini peserta upacara diminta mengenakan pakaian adat atau busana tradisional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penyelenggaraan Hardiknas pada Satuan Pendidikan.
Upacara Hardiknas dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 2 Mei 2026, pukul 07.30 waktu setempat.
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, mulai dari kantor pemerintah, satuan pendidikan, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri.
Baca Juga: Sejarah 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional di Indonesia
Lokasi upacara dapat disesuaikan, seperti di halaman kantor, sekolah, lapangan, atau tempat lain yang ditentukan panitia setempat.
Dalam SE tersebut dijelaskan, undangan dan peserta upacara dianjurkan mengenakan pakaian adat daerah atau busana tradisional secara sederhana.
Penggunaan pakaian adat bukan sekadar estetika, tetapi membawa pesan bahwa pendidikan tidak terlepas dari identitas budaya.
Di tengah arus digitalisasi, Hardiknas 2026 ingin menegaskan bahwa kemajuan pendidikan tetap berpijak pada nilai-nilai lokal dan kearifan budaya.
Sementara itu, petugas upacara tetap mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan.
Berdasarkan SE Sesjen tersebut, upacara Hardiknas 2026 dilaksanakan secara luring di berbagai instansi, termasuk kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, hingga satuan pendidikan.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Serang Gelar Upacara Hardiknas 2025 Mengenakan Pakaian Adat
Momentum ini tidak hanya menjadi peringatan tahunan, tetapi juga ajang refleksi bersama tentang pentingnya pendidikan yang inklusif dan merata.
Dengan balutan pakaian adat dari berbagai daerah, Hardiknas tahun ini diharapkan menjadi representasi nyata bahwa pendidikan Indonesia tumbuh di atas keberagaman yang menyatu.