BerandaBeritaEks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Kasusnya Belum Diungkap

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Kasusnya Belum Diungkap

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026.

Dilansir dari media nasional, Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, sebelum dibawa menuju mobil tahanan.

Dadan keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dadan tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.

Baca Juga: Prabowo Ganti Kepala BGN, Ini Rekam Jejak Dadan Hindayana dan Nanik S. Deyang

Hingga saat ini, Kejagung belum mengungkap secara resmi perkara yang menyebabkan Dadan ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, institusi tersebut dikabarkan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk menjelaskan perkembangan kasus tersebut.

Ditahan Sehari Setelah Dicopot dari Jabatan

Penahanan terhadap Dadan terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN pada Selasa, 2 Juni 2026.

Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejagung juga menggeledah kantor BGN pada Rabu pagi. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejagung mengenai hasil penggeledahan maupun perkara yang sedang ditangani.

Di tengah belum adanya penjelasan resmi dari Kejagung, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memberikan keterangan terkait pencopotan Dadan dari jabatannya.

Dudung membenarkan bahwa dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari detik pada Rabu, 3 Juni 2026.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -