Lebak, Bantentv.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, menanggapi kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di pangkalan dan di pengecer.
Menurut Kabag Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, kelangkaan gas elpiji 3 kilogram terjadi setalah pemerintah menerapkan kebijakan gas 3 kilogram tidak boleh dijual di pengecer per 1 Januari 2025.
Baca juga : Cari Gas Melon, Warga Lebak Berjalan Kaki 1 Kilometer
Kebijakan pemerintah penerapan per 1 Februari 2025, bahwa gas elpiji 3 kilogram tidak diperbolehkan lagi di jual di pengecer maupun di warung –warung, hal dibenarkan oleh Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak Yani, saat ditemui di kantornya pada Senin, 3 Januari 2025.
“Pemerintah pusat merubah kebijakan untuk tidak menjual Gas elpiji 3 kilogram ke warung-warung kecil,” ujar Yani Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak.
Kebijakan tersebut berdampak pada kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di semua pangkalan gas.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak Yani menyampaikan, kebijakan tersebut untuk penyesuaian distribusi gas elpiji 3 kilogram.
Masyarakat yang biasa membeli gas di pengecer atau warung, untuk saat ini harus membeli gas elpiji 3 kilogram di setiap pangkalan.
Selain itu, nantinya, pengecer atau warung yang biasa menjual gas elpiji 3 kilogram harus diajukan menjadi pangkalan untuk bisa menjual gas elpiji 3 kilogram kembali.
“Kebijakan ini dilakukan agar masyarakat bisa merasakan langsung saat membeli Gas elpiji 3 kilogram dengan harga yang sama dengan orang lain. Artinya tidak ada lagi keluhan terkait harga,” jelas Yani.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak menambahkan, untuk saat harga gas elpiji 3 kilogram dari agen dan pangkalan dibagi menjadi dua zona. Untuk zona satu di bawah 60 kilometer, gas elpiji 3 kilogram di jual Rp 19 ribu, untuk zona dua di atas 60 kilometer di jual Rp 19.500 dari pangkalan. (Nano Sukarna/red).