Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri Serang resmi menetapkan Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Serang Berkah Mandiri (SBM).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kasi Pidsus dan tim penyidik Kejari Serang pada Selasa, 16 September 2025.
Berdasarkan bukti awal yang dikumpulkan dari keterangan saksi, Isbandi diduga melakukan korupsi dengan cara menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan ahli, dugaan kerugiannya sekitar 2,3 Miliar,” ujar Merryon Hariputra, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang.

Ia menjelaskan bahwa tersangka awalnya menjabat sebagai komisaris PT SBM pada 2019 dan kemudian diangkat menjadi direktur pada 2021.
“Yang bersangkutan ini, selaku direktur dari PT SBM tersebut, dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan pada PT SBM tersebut, dimana yang bersangkutan menarik uang, kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan men-transfer ke rekening yang bersangkutan dan ada dugaan ke keluarga,” ujar Merryon.
Baca Juga: Kejari Tahan Pejabat SMAN 3 Pandeglang Atas Dugaan Korupsi
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan memperkuat dugaan korupsi.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP.
Kejari Serang menegaskan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.
Editor: Siti Anisatusshalihah