Serang, Bantentv.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026 pada Jumat petang, 28 November 2025, berlangsung dinamis.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS dan Fraksi PPP menyatakan menolak revisi perda penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang menurut mereka berpotensi membuka celah legalitas yang tidak diinginkan.
Sementara itu, tujuh fraksi lainnya menyatakan persetujuan agar Perda PUK direvisi.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memberikan respons tegas atas penolakan tersebut.
“Dibawah ke dewan untuk silahkan dirapatkan transfaran. Kalau ada yang tidak baik dari naskah akademik atau aturan. Keinginan dari hati paling dalam, inginnya saya larang minuman keras di Kota Serang,” tegasnya.
Baca Juga: Revisi Perda PUK, Pemkot Serang Tegaskan Pembatasan Tempat Hiburan Malam
Menurut Budi, usulan revisi Perda PUK bukan tanpa dasar. Pemerintah Kota Serang mengajukan revisi setelah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga langkah tersebut dianggap penting untuk memperkuat regulasi daerah.
“Karena saya turun kebawah banyak tawuran, banyak angka kejahatan dan banyak geng motor itu pemicunya minuman keras dengan mudahnya masuk ke Kota Serang, dijual beli tanpa pandang bulu, anak-anak sekolah, dibawah umur,” sambungnya.
Budi juga menegaskan bahwa dirinya menolak keras penjualan bebas minuman beralkohol di Kota Serang, termasuk di warung jamu maupun pertokoan.
“Kalau bisa dilarang, silahkan rapatkan secara transfaran. Baik oleh tokoh agama, tokoh aktivis dan lainnya, silahkan,” jelasnya.
Kondisi itu terjadi karena sistem perizinan kini berada di kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Politisi Gerindra itu menambahkan, revisi ini bukan bertujuan untuk melegalkan praktik hiburan malam atau penjualan minuman beralkohol, melainkan memperkuat aturan agar keduanya tidak mudah beroperasi dan tidak dijual bebas di Kota Serang.
Editor : Erina Faiha