Bantentv.com – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Indonesia, termasuk Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta Koalisi Serikat Pekerja (KSPPB) akan menggelar aksi nasional pada 28 Agustus 2025.
Aksi bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) ini akan berpusat di depan Gedung DPR RI Jakarta serta kawasan-kawasan industri besar di berbagai provinsi.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut stidaknya akan ada 10 ribu buruh yang bergerak dari berbagai kawasan se-jabodetabek.
Baca Juga: Besok! Ribuan Buruh dan Pensiunan PT Pos Indonesia Gelar Aksi Besar, Ini Deretan Tuntutannya
Aksi ini juga akan berlangsung di berbagai kota industri lainnya seperti Serang, Cilegon, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Lampung, Banda Aceh, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Makasar sampai Gorontalo.
Dalam aksinya, buruh menolak praktik outsourcing dan upah murah, tuntutan lainnya yaitu mendesak kenaikan Upah Minimum 2026 sebesar 8,5%-10,5%. Para buruh juga menuntut untuk pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang sistem outsourcing, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal turut jadi sorotan. Para buruh meminta pemerintah untuk membentuk satgas khusus agar bisa mengawasi perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK sepihak tanpa adanya prosedur.
Isus pajak juga masuk kedalam daftar tuntutan buruh meminta agar PTKP dinaikan yang tadinya Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta/bulan, penghapusan diskriminasi pajak bagi pekerja perempuan yang menikah, dan penghapusan pajak atas perseorangan THR, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Tak hanya menyinggung soal ketenagakerjaan saja, aksi HOSTUM juga menyinggung ke ranah hukum dan politik. Para buruh mendesak DPR untuk segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru yang sesuai dengan putusan MK No. 168/2024 dan meninggalkan skema Omnibus Law Cipta Kerja.
Mereka juga lebih menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset Dan Pemberantasan Korupsi, terlebih pasca kasus OTT KPK yang menyeret sederet pejabat kemenker.
Dalam ranah politik, butuh turut mendorong redesain sistem pemilu 2028, sebagamana diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi, agar penyelenggaraan pemilu bisa lebih transparan dan adil.
Editor : Erina Faiha