BerandaBeritaBapenda Kabupaten Serang Tertibkan Reklame yang Nunggak dan Habis Masa Pajaknya

Bapenda Kabupaten Serang Tertibkan Reklame yang Nunggak dan Habis Masa Pajaknya

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang bersama Dinas Satpol PP dan Dinas Perhubungan kembali melakukan langkah penertiban terhadap sejumlah reklame yang sudah habis masa pajaknya maupun mengalami tunggakan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan menyasar dua wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Kibin dan Cikande.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan serta memastikan bahwa seluruh kewajiban pajak reklame dipenuhi oleh para pemilik media promosi.

Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksaan, dan Verifikasi Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk, menjelaskan bahwa penertiban reklame dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya menertibkan berbagai jenis media promosi yang tercatat menunggak pajak maupun yang masa pembayarannya telah berakhir.

“Hari ini kurang lebih ada sebanyak 60 pajak reklame yang kita tertibkan, mulai dari spanduk, benner hingga baliho dengan berbagai macam merek iklan promosi,” ungkapnya.

Bapenda Kabupaten Serang bersama Dinas Satpol PP dan Dinas Perhubungan menertibkan reklame (Bantentv.com/ Riki)
Bapenda Kabupaten Serang bersama Dinas Satpol PP dan Dinas Perhubungan menertibkan reklame (Bantentv.com/ Riki)

Menurut Nizam, jumlah reklame yang benar-benar menunggak pajak tidak terlalu besar. Justru yang paling banyak adalah reklame yang masa kontrak pembayarannya telah habis tetapi masih terpasang di lapangan.

Kondisi ini memaksa petugas untuk melakukan pencopotan karena pemasangan reklame tanpa perpanjangan pembayaran dianggap melanggar ketentuan.

“Sebetulnya untuk penunggak pajak reklame tidak terlalu banyak, Akan tetapi yang banyak itu yang masa kontraknya pembayaran sudah habis, namun media iklannya masih terpasang,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Serang Beri Penghargaan Puluhan Wajib Pajak Daerah

Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa pemasukan pajak dari sektor reklame di Kabupaten Serang sejauh ini sudah melampaui target yang ditetapkan.

Realisasi penerimaan bahkan mencapai lebih dari 105 persen dari target Rp5.310 miliar, dengan capaian Rp5.665 miliar.

Kondisi tersebut dianggap sebagai bukti bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat, meskipun masih diperlukan pengawasan ketat di lapangan.

Nizam juga mengimbau para pengusaha untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka, terutama yang masih memiliki tunggakan.

Ia menekankan bahwa pembayaran pajak berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah dan memastikan layanan publik dapat berjalan secara berkelanjutan.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -