Bantentv.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) mengimbau perusahaan yang berada di zona merah (Jakarta) agar karyawannya untuk memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) pada 1 September 2025.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi demontrasi susulan yang berpotensi menggangu aktivitas para pegawai. Imbauan tersebut telah disampaikan sejak Jumat, 29 September 2025 oleh Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta.
Dengan imbauan ini penerapan kebijakan WFH diserahkan kepada perusahaan untuk disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing.
“Jadi mencermati situasi sejak dari Kamis lalu kan kita membuat surat imbauanya, ini imbauan kepada perusahaan-perusahaan bisa mengambil kebijakan untuk karyawan itu bekerja dari rumah atau kalau memang sifatnya itu bisa dikombinasikan atau yang sifatnya mungkin harus terus-menerus pelayanan maka mungkin kebijakan itu kembali itu menjadi pertimbangan perusahaan,” ujar Kepala Disnakertransgi Syaripudin.
Baca Juga: Demo Buruh di Senayan, DPR Berlakukan Work From Home
Ia juga menambahkan, dengan adanya imbauan ini bisa lebih diprioritaskan bagi para perusahaan yang berada pada zona merah terdampak aksi demo. Adapun masa berlaku WFH sendiri berdasarkan kebijakan dari perusahan.

“Sebenernya kan awalnya itu ada perusahaan yang terdekat dari wilayah terdampak dari penyampaian aspirasi gitu kan, tapi juga kan menyebar ke mana-mana. Tapi kan itu kita mengimbau. Mereka bisa ambil kebijakan itu untuk karyawannya WFH atau tetap full itu kembali ke kebutuhan daripada perusahaan. Sesuai kebutuhan, sifatnya imbauan,” ungkapnya.
Syaripudin menegaskan bahwa imbauan ini tidak wajib diberlakukan bagi seluruh perusahaan. Melainkan dari setiap perusahaan mempunyai pertimbangan masing-masing terkait pegawainya. Perusahaan dapat mengkombinasikan keduanya antara WFH atau sebagaian WFO (work from office).
Adapun surat edaran resmi bernomor e-oo14/SE/2025 meminta perusahaan yang melakukan WFH untuk bisa melaporkan kepada Disnakertransgi melalui tautan yang sudah disediakan oleh pihak terkait.
Bukan hanya WFH untuk pegawai saja, Syaripudin menambahkan, bahwa kebijakan ini bisa diberlakukan juga oleh sektor lain, seperti pendidikan dan kegiatan keagamaan. Menurutnya, sekolah maupun kampus juga bisa menyesuaikan dengan sistem belajar dari rumah apabila situasi membutuhkan.
“Kan nanti kan juga diikuti mungkin dari pendidikan, dari kampus, tentang anak sekolah kan juga mungkin sama kalau diikuti dengan perkembangan lain. Mereka juga akan mungkin bisa sekolah dari rumah, bisa kuliah dari rumah, segala macam gitu. Itu kan imbauan kita, untuk keselamatan,” jelas Syaripudin.
Editor : Erina Faiha