Serang, Bantentv.com – Sebanyak 864 guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang resmi menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Kegiatan penandatanganan tersebut berlangsung di Gelanggang Remaja Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, dan disaksikan langsung oleh Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.
Baca Juga: Pemkab Serang Usulkan 6.168 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Ia menyebut momentum ini menjadi langkah penting untuk memperkuat semangat kerja, kedisiplinan, serta tanggung jawab para tenaga pendidik dan tenaga teknis yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu.
Ahmad Nuri menegaskan bahwa setiap PPPK harus menanamkan prinsip sebagai pelayan masyarakat, bukan sekadar penerima gaji.
“Mereka harus siap menjadi pelayan masyarakat dan mematuhi birokrasi yang ada di wilayah Kota Serang, serta mewujudkan visi misi Wali dan Wakil Wali Kota Serang demi mewujudkan Serang Cerdas,” ujar Ahmad Nuri.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga gaya hidup sederhana, etika kerja yang baik, dan integritas moral sebagai bagian dari jati diri aparatur.

Selain itu, ia mengingatkan agar para pegawai senantiasa mengedepankan tiga nilai utama dalam sistem kerja Dinas Pendidikan, yaitu solid, sinergi, dan satu komando.
Menurutnya, kerapian administrasi menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Sementara itu, Kevin, salah satu guru sekolah dasar yang ikut menandatangani perjanjian, mengaku bersyukur bisa menjadi bagian dari PPPK Paruh Waktu.
“Alhamdulillah saya bersyukur, apa yang sejak lama dimpikan, akhirnya terwujud. Harapannya semoga ke depan, kinerja saya dan PPPK Paruh Waktu lainnya menjadi lebih baik,” ujar Kevin.
Kevin bercerita bahwa sebelumnya ia sempat mengikuti seleksi PPPK penuh waktu namun belum berhasil.
Meski demikian, dengan status baru ini, ia berkomitmen untuk terus mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik bagi siswa serta dunia pendidikan di Kota Serang.