Caption : Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika
Petugas Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil menangkap dua pelaku yang kedapatan memproduksi dan mengedarkan ganja sintetis. Dengan tertunduk lesu, Angga Saputra (23 tahun) dan Dedy Maulana (24 tahun) mendapatkan pengawalan ketat Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika, tim langsung bergerak dan menangkap satu orang pelaku bernama Angga saat tengah asik mengkonsumsi sinte di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sinte seberat 321 gram, polisi yang melakukan pengembangan kembali menangkap satu pelaku lainnya (Dedy Maulana) juga di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang dengan barang bukti seberat 13 gram.
Polisi mengatakan, pelaku mendapatkan keahlian memproduksi narkotika dengan belajar dari youtube, dan memproduksinya di rumah pelaku angga di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Mereka memesan bahan baku secara online, dan telah beroperasi selama 3 bulan serta mengedarkannya ke wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
“Dalam hal ini kami menangkap dua tersangka dengan modus kedua tersangka menyiapkan tempat untuk produksi yaitu dari kompor dan bahan-bahan lainnya seperti ganja sintetis,setelah membuat lalu kedua tersangka mengedarkan dengan cara dijual,”kata Kompol Kemas Muhammad Syawaludin Arifin.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114, Subsider 112 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi pun masih melakukan pengembangan dan terus memburu penjual bahan baku barang haram tersebut.